Diperbarui: 06 Oct 2026

Satyalancana Karya Satya

PENGHARGAAN PNS

TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA

UNIVERSITAS KHAIRUN

 

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Kriteria Penerima :

Untuk mendapatkan Satya Lencana, PNS harus memenuhi persyaratan, yaitu:

  • Bekerja secara terus-menerus sesuai masa bakti (10, 20, atau 30 tahun).
  • Menunjukkan kedisiplinan, kesetiaan, kepribadian, kecakapan, dan kejujuran yang baik.
  • Memiliki nilai kinerja (SKP dan penilaian triwulanan) yang baik pada tahun sebelumnya.
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dalam proses hukum.

Tujuan Pemberian :

  • Menghargai jasa-jasa PNS yang loyal.
  • Mendorong peningkatan pengabdian dan prestasi kerja.
  • Menciptakan PNS yang profesional dan berintegritas.
  • Menjadikan PNS sebagai teladan bagi PNS lain.

 Tanda Kehormatan sesuai Masa Kerja :

  • 10 Tahun: Untuk Satyalancana Karya Satya Tingkat Perunggu.
  • 20 Tahun: Untuk Satyalancana Karya Satya Tingkat Perak.
  • 30 Tahun: Untuk Satyalancana Karya Satya Tingkat Emas.

Kelengkapan Berkas

Berkas yang diperlukan untuk usulan meliputi: 

  • Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diketahui atasan langsung. Format DRH 
  • Salinan sah Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
  • Salinan sah SK Pangkat Terakhir.
  • Salinan sah SK Jabatan Terakhir atau SK Mutasi.
  • Asli Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin.

Tata Cara dan Batas Waktu Pengiriman

Seluruh berkas pengusulan disampaikan dalam bentuk softcopy PDF
(ukuran masing-masing file maksimal 2 MB) melalui laman berikut:  USUL SATYALANCAN KARYA SATYA