Satyalancana Karya Satya
PENGHARGAAN PNS
TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA
UNIVERSITAS KHAIRUN
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Kriteria Penerima :
Untuk mendapatkan Satya Lencana, PNS harus memenuhi persyaratan, yaitu:
- Bekerja secara terus-menerus sesuai masa bakti (10, 20, atau 30 tahun).
- Menunjukkan kedisiplinan, kesetiaan, kepribadian, kecakapan, dan kejujuran yang baik.
- Memiliki nilai kinerja (SKP dan penilaian triwulanan) yang baik pada tahun sebelumnya.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dalam proses hukum.
Tujuan Pemberian :
- Menghargai jasa-jasa PNS yang loyal.
- Mendorong peningkatan pengabdian dan prestasi kerja.
- Menciptakan PNS yang profesional dan berintegritas.
- Menjadikan PNS sebagai teladan bagi PNS lain.
Tanda Kehormatan sesuai Masa Kerja :
- 10 Tahun: Untuk Satyalancana Karya Satya Tingkat Perunggu.
- 20 Tahun: Untuk Satyalancana Karya Satya Tingkat Perak.
- 30 Tahun: Untuk Satyalancana Karya Satya Tingkat Emas.
Kelengkapan Berkas
Berkas yang diperlukan untuk usulan meliputi:
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diketahui atasan langsung. Format DRH
- Salinan sah Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Salinan sah SK Pangkat Terakhir.
- Salinan sah SK Jabatan Terakhir atau SK Mutasi.
- Asli Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin.
Tata Cara dan Batas Waktu Pengiriman
Seluruh berkas pengusulan disampaikan dalam bentuk softcopy PDF
(ukuran masing-masing file maksimal 2 MB) melalui laman berikut: USUL SATYALANCAN KARYA SATYA

