Diperbarui: 09 Sep 2026

Peraturan dan Dokumen Tentang Studi Lanjut

Peraturan Mengenai Tugas Belajar

No Nama Dokumen
01. Salinan Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 1961
02. Salinan Peraturan Mendikbudristek No 27 Tahun 2022
03. Salinan Peraturan Sesjen Mendikbudristek No 3 Tahun 2023
04. Salinan Persesjen Kemdiktisaintek Nomor 113/A/KEP/2026 - Petunjuk Teknis Pengelolaan Tugas Belajar bagi PNS Kemdiktisaintek
05. Salinan permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemdiktisaintek
06. Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi PNS di Lingkungan Kemdiktisaintek

PERATURAN TUGAS BELAJAR/IJIN BELAJAR DAN PENGAKTIFAN SETELAH TUGAS BELAJAR/IJIN BELAJAR:

Peraturan Tugas Belajar/Ijin Belajar Bagi PNS

Dasar Hukum

  • Permendiktisaintek No. 4 Tahun 2026
  • Persesjen Kemdiktisaintek No. 113/A/KEP/2026

Dokumen Persyaratan Tugas Belajar/Ijin Belajar

  • Surat Usul dari pimpinan unit kerja;
  • SK pengangkatan sebagai CPNS dan SK pengangkatan sebagai PNS;
  • SK kenaikan pangkat terakhir;
  • SK kenaikan jabatan terakhir;
  • Penilaian Kerja 2 (dua) tahun terakhir sebelum tugas belajar yang setiap unsur penilaian paling rendah bernilai "baik";
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah;
  • Surat penerimaan dari lembaga pendidikan tempat pelaksanaan Tugas Belajar (LoA);
  • Jaminan pembiayaan Tugas Belajar (LoG)/ Surat penyataan jaminan biaya mandiri);
  • Persetujuan penugasan ke luar negeri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara bagi Tugas Belajar yang dilaksanakan di luar negeri;
  • Ijazah pendidikan terakhir yang gelarnya sudah diakui oleh BKN.

Dokumen Persyaratan Perpanjangan Tugas Belajar/Ijin Belajar

  • Surat usul dari pimpinan unit kerja;
  • Salinan sah keputusan Tugas Belajar;
  • Surat rekomendasi dari lembaga pendidikan tempat pegawai Pelajar melaksanakan Tubel;
  • Surat jaminan perpanjangan pembiayan Tubel.

Dokumen Persyaratan Pengaktifan kembali setelah Tugas Belajar/Ijin Belajar

  • Surat usul dari pimpinan unit kerja;
  • Surat Pengembalian dari tempat studi;
  • SK Tugas Belajar/SK Perpanjangan Tugas Belajar;
  • Surat Keterangan Lulus/Ijazah dan Transkip Nilai;
  • ⁠SK CPNS dan SK PNS;
  • SK Pangkat terakhir;
  • SK Jabatan terakhir;
  • Dokumen Berita Acara Pemeriksaan (apabila melebihi masa studi);
  • Dikenai Sanksi apabila melebihi masa studi (SK Hukuman Disiplin);
  • Dokumen pendukung.

Dokumen Persyaratan Perpanjangan Tugas Belajar/Ijin Belajar

  • Surat usul dari pimpinan unit kerja;
  • Salinan sah keputusan Tugas Belajar;
  • Surat rekomendasi dari lembaga pendidikan tempat pegawai Pelajar melaksanakan Tubel;
  • Surat jaminan perpanjangan pembiayan Tubel.

Dokumen Persyaratan Pengaktifan kembali setelah Tugas Belajar/Ijin Belajar

  • Surat usul dari pimpinan unit kerja;
  • Surat Pengembalian dari tempat studi;
  • SK Tugas Belajar/SK Perpanjangan Tugas Belajar;
  • Surat Keterangan Lulus/Ijazah dan Transkip Nilai;
  • ⁠SK CPNS dan SK PNS;
  • SK Pangkat terakhir;
  • SK Jabatan terakhir;
  • Dokumen Berita Acara Pemeriksaan (apabila melebihi masa studi);
  • Dikenai Sanksi apabila melebihi masa studi (SK Hukuman Disiplin);
  • Dokumen pendukung.

Berkas di ajukan oleh calon pegawai tugas belajar melalui Aplikasi E-TUBEL dengan menggunakan akun diktiHR masing-masing: https://osdm.kemdiktisaintek.go.id/etubel/

Atau Link Internal: https://bit.ly/usultubelunkhair