Peraturan dan Dokumen Tentang Studi Lanjut
Peraturan Mengenai Tugas Belajar
PERATURAN TUGAS BELAJAR/IJIN BELAJAR DAN PENGAKTIFAN SETELAH TUGAS BELAJAR/IJIN BELAJAR:
Peraturan Tugas Belajar/Ijin Belajar Bagi PNS
Dasar Hukum
- Permendiktisaintek No. 4 Tahun 2026
- Persesjen Kemdiktisaintek No. 113/A/KEP/2026
Dokumen Persyaratan Tugas Belajar/Ijin Belajar
- Surat Usul dari pimpinan unit kerja;
- SK pengangkatan sebagai CPNS dan SK pengangkatan sebagai PNS;
- SK kenaikan pangkat terakhir;
- SK kenaikan jabatan terakhir;
- Penilaian Kerja 2 (dua) tahun terakhir sebelum tugas belajar yang setiap unsur penilaian paling rendah bernilai "baik";
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah;
- Surat penerimaan dari lembaga pendidikan tempat pelaksanaan Tugas Belajar (LoA);
- Jaminan pembiayaan Tugas Belajar (LoG)/ Surat penyataan jaminan biaya mandiri);
- Persetujuan penugasan ke luar negeri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara bagi Tugas Belajar yang dilaksanakan di luar negeri;
- Ijazah pendidikan terakhir yang gelarnya sudah diakui oleh BKN.
Dokumen Persyaratan Perpanjangan Tugas Belajar/Ijin Belajar
- Surat usul dari pimpinan unit kerja;
- Salinan sah keputusan Tugas Belajar;
- Surat rekomendasi dari lembaga pendidikan tempat pegawai Pelajar melaksanakan Tubel;
- Surat jaminan perpanjangan pembiayan Tubel.
Dokumen Persyaratan Pengaktifan kembali setelah Tugas Belajar/Ijin Belajar
- Surat usul dari pimpinan unit kerja;
- Surat Pengembalian dari tempat studi;
- SK Tugas Belajar/SK Perpanjangan Tugas Belajar;
- Surat Keterangan Lulus/Ijazah dan Transkip Nilai;
- SK CPNS dan SK PNS;
- SK Pangkat terakhir;
- SK Jabatan terakhir;
- Dokumen Berita Acara Pemeriksaan (apabila melebihi masa studi);
- Dikenai Sanksi apabila melebihi masa studi (SK Hukuman Disiplin);
- Dokumen pendukung.
Dokumen Persyaratan Perpanjangan Tugas Belajar/Ijin Belajar
- Surat usul dari pimpinan unit kerja;
- Salinan sah keputusan Tugas Belajar;
- Surat rekomendasi dari lembaga pendidikan tempat pegawai Pelajar melaksanakan Tubel;
- Surat jaminan perpanjangan pembiayan Tubel.
Dokumen Persyaratan Pengaktifan kembali setelah Tugas Belajar/Ijin Belajar
- Surat usul dari pimpinan unit kerja;
- Surat Pengembalian dari tempat studi;
- SK Tugas Belajar/SK Perpanjangan Tugas Belajar;
- Surat Keterangan Lulus/Ijazah dan Transkip Nilai;
- SK CPNS dan SK PNS;
- SK Pangkat terakhir;
- SK Jabatan terakhir;
- Dokumen Berita Acara Pemeriksaan (apabila melebihi masa studi);
- Dikenai Sanksi apabila melebihi masa studi (SK Hukuman Disiplin);
- Dokumen pendukung.
Berkas di ajukan oleh calon pegawai tugas belajar melalui Aplikasi E-TUBEL dengan menggunakan akun diktiHR masing-masing: https://osdm.kemdiktisaintek.go.id/etubel/
Atau Link Internal: https://bit.ly/usultubelunkhair